JAKARTA — Buntuk kasus pelesehan di RS Hasan Sadikin, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengambil langkah reformasi serius dalam dunia pendidikan kedokteran.
Setelah mencuatnya insiden kekerasan dalam lingkungan pelatihan dokter spesialis, Kemenkes kini mewajibkan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi mental seluruh peserta program spesialisasi.
Dalam keterangannya kepada pers, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan bahwa pemeriksaan ini akan menjadi prosedur wajib bagi seluruh dokter yang menjalani pendidikan lanjutan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan mental bagi para peserta pendidikan dokter spesialis. Hal ini kita lakukan supaya peristiwa-peristiwa ini tidak terulang,” ujar Dante saat kunjungan kerja di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, dikutip dari RRI, Kamis (10/4/2025).
Kasus RS Hasan Sadikin
Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap kasus kekerasan yang melibatkan dokter residen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), yang tengah menjalani program pendidikan spesialis anestesi.
Kasus ini mencuat ke publik dan memantik diskusi luas mengenai potensi kekerasan yang mengakar dalam sistem pendidikan medis di Indonesia.
Menurut Dante, meskipun insiden tersebut terjadi atas inisiatif individu, Kemenkes tetap memandangnya sebagai peringatan serius akan perlunya perbaikan sistem.
“Kami sudah berkoordinasi dengan RS Hasan Sadikin dan pihak Universitas Padjadjaran,” tegasnya.
Sebagai bentuk penindakan tegas, status pendidikan pelaku langsung dibekukan dan seluruh kegiatan pendidikannya dihentikan.
Tak berhenti di situ, Kemenkes juga mengajukan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku kepada Konsil Kesehatan Indonesia.
Dengan dicabutnya STR, secara hukum dokter tersebut tidak lagi diizinkan menjalankan praktik medis.
“Kalau sudah dicabut surat tanda registrasinya, berarti yang bersangkutan juga tidak punya surat izin praktik, ini penting,” tambah Dante.
Upaya ini menandai komitmen Kemenkes dalam menumbuhkan budaya profesionalisme, keselamatan, dan kesejahteraan mental dalam dunia pendidikan dokter spesialis.
Pemeriksaan kondisi psikologis kini menjadi salah satu langkah preventif utama agar kekerasan tidak kembali terjadi di masa depan.
Kemenkes menegaskan bahwa melalui skrining mental ini, diharapkan muncul lingkungan belajar yang lebih sehat, aman, serta mendukung perkembangan dokter-dokter muda yang kompeten secara intelektual dan emosional.
Langkah ini juga sejalan dengan misi jangka panjang pemerintah dalam membentuk tenaga medis yang beretika dan humanis dalam pelayanan kesehatan.***