JAKARTA – Dalam perkembangan terbaru perang tarif yang memanaskan tensi dagang global, Tiongkok melayangkan gugatan terhadap Amerika Serikat (AS) ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melalui forum penyelesaian sengketa.
Gugatan ini menyikapi keputusan AS yang menetapkan bea masuk tambahan sebesar 50 persen terhadap berbagai komoditas asal Tiongkok. Langkah Tiongkok ini mencerminkan reaksi keras terhadap kebijakan tarif yang dinilai menyimpang dari prinsip perdagangan multilateral.
Menurut laporan resmi dari kantor berita Xinhua yang dirilis Rabu (9/4/2025), Kementerian Perdagangan Tiongkok menyatakan bahwa kebijakan AS tersebut melanggar aturan internasional yang berlaku di bawah naungan WTO.
Keputusan Washington itu dianggap sebagai bentuk eskalasi dari kebijakan lama yang dikenal sebagai “tarif timbal balik”, yang selama ini telah menjadi sumber ketegangan dalam hubungan dagang dua raksasa ekonomi dunia.
“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan WTO,” ujar juru bicara Kementerian Perdagangan Tiongkok.
Pernyataan ini mempertegas posisi Beijing bahwa kebijakan tarif AS tidak hanya bersifat sepihak, namun juga berpotensi mendistorsi stabilitas sistem perdagangan global.
Tiongkok menuding AS menerapkan praktik dagang yang bersifat diskriminatif dan intimidatif, terutama dalam konteks hubungan dagang bilateral.
Kementerian Perdagangan Tiongkok menegaskan bahwa negara mereka akan terus melindungi hak dan kepentingan nasionalnya sesuai kerangka hukum internasional.
Pemerintah Tiongkok juga berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keberlangsungan sistem perdagangan multilateral yang stabil, adil, serta berbasis hukum.
Mereka menekankan pentingnya penyelesaian perselisihan melalui jalur yang sah, demi menciptakan keseimbangan dalam ekosistem perdagangan global.
Tiongkok berharap gugatan ini dapat mendorong Amerika Serikat untuk mengevaluasi ulang kebijakan tarif yang selama ini diberlakukan secara sepihak.
Pemerintah Tiongkok menyatakan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk menciptakan titik temu yang lebih rasional dalam perdagangan internasional dan mencegah memburuknya hubungan ekonomi kedua negara.
Selain itu, Beijing mendesak agar Washington segera mencabut kebijakan tarif tambahan yang dinilai merugikan pelaku usaha dari kedua belah pihak.
Dengan langkah hukum ini, Tiongkok menggarisbawahi kembali pentingnya sistem penyelesaian sengketa di bawah WTO sebagai pilar utama dalam menjaga stabilitas hubungan ekonomi antarnegara.
Gugatan ini bukan sekadar reaksi defensif, tetapi merupakan pernyataan tegas bahwa Tiongkok mendukung tatanan perdagangan dunia yang seimbang dan adil, di mana setiap negara memiliki ruang yang setara untuk berkembang.***