JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan meniadakan pemberlakuan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada Jumat, (18/4/2025). Kebijakan ini diambil bertepatan dengan Hari Libur Nasional memperingati Wafat Isa Almasih.
“Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat (18/4/2025) karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Sebelumnya, kebijakan serupa juga diterapkan pada periode 28 Maret hingga 7 April 2025, sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Idulfitri 1446 Hijriah.
Syafrin menyampaikan bahwa sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan mulai Senin, 21 April 2025. Penerapan berlangsung pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dalam dua sesi waktu: pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Kebijakan ini mencakup 26 ruas jalan di wilayah Ibu Kota.
Beberapa titik yang masuk dalam cakupan antara lain di Jakarta Pusat seperti Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, dan Jalan Medan Merdeka Barat. Termasuk pula Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, serta Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur.
Di Jakarta Selatan, sistem ini berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, hingga Jalan HR Rasuna Said. Sementara di Jakarta Timur mencakup Jalan MT Haryono, DI Panjaitan, Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan Pramuka. Untuk Jakarta Barat, antara lain berlaku di Jalan Tomang Raya, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Jenderal S Parman.
Bagi pelanggar kebijakan ganjil genap, polisi akan menerbitkan surat tilang. Denda maksimal yang dikenakan mencapai Rp500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.