BEKASI – Kejahatan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Seorang pria berinisial SW (42), warga Mustikajaya, Kota Bekasi, dilaporkan ke polisi karena diduga telah memperkosa anak tirinya yang baru berusia 13 tahun hingga mengakibatkan kehamilan.
Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah mereka yang berlokasi di Kampung Wates, Kedungjaya, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi mengungkap kejahatan ini setelah menerima laporan dari ibu korban, yang tak kuasa menahan tangis saat mengetahui buah hatinya hamil akibat ulah suaminya sendiri.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kekerasan seksual ini telah terjadi berulang kali sejak Desember 2024 hingga 10 April 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan bejat tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak bulan Desember 2024 hingga terakhir kali pada 10 April 2025,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa saat konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Kekerasan Seksual di Rumah Sendiri
Kepada keluarga, korban awalnya hanya mengaku tidak menstruasi selama beberapa waktu.
Namun setelah didesak, ia akhirnya mengungkap kengerian yang dialaminya: ia diperkosa oleh ayah tirinya sendiri.
Hasil tes kehamilan yang dilakukan keluarga pun menunjukkan hasil positif, memperkuat dugaan terhadap pelaku.
Tersangka SW akhirnya ditangkap warga pada Minggu dini hari, 13 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, dan segera diserahkan ke pihak berwajib.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum.
“Pemeriksaan dengan alat tes kehamilan menunjukkan hasil positif,” lanjut Kombes Mustofa.
Hukuman Berat untuk Predator Anak
Kasus ini menjadi perhatian khusus pihak kepolisian. Kapolres Metro Bekasi menyatakan dengan tegas bahwa institusinya tidak akan mentolerir tindakan keji yang melibatkan kekerasan terhadap anak.
Proses hukum akan dijalankan maksimal demi melindungi hak korban dan memberi efek jera bagi pelaku.
“Kami sangat menyesalkan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh tersangka. Polres Metro Bekasi akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Mustofa.
SW kini menghadapi ancaman hukum serius. Ia dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual, terutama terhadap anak.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pelaku kejahatan bisa berada di lingkaran paling dekat dengan korban.
Penting bagi keluarga dan lingkungan untuk lebih terbuka, responsif, serta memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis.***
