JAKARTA – Sidang lanjutan perkara korupsi yang menyeret nama Harun Masiku kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Namun, publik tak bisa menyaksikan langsung jalannya sidang, lantaran Majelis Hakim memutuskan untuk melarang siaran langsung (live streaming) dalam persidangan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengumumkan kebijakan tersebut sebelum sidang dimulai, dengan alasan menjaga ketertiban persidangan dan menghindari penyalahgunaan rekaman.
Meskipun awak media tetap diperbolehkan merekam untuk keperluan peliputan, namun hanya dalam bentuk dokumentasi biasa, bukan siaran langsung.
“Karena ini acaranya saksi, mungkin kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming. Jadi hanya sekadar untuk peliputan,” ujar Hakim Rios di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Larangan Merekam
Selain menolak siaran langsung, Majelis Hakim juga secara tegas melarang pengunjung sidang melakukan perekaman pribadi.
Menurut Rios, hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran informasi yang tidak utuh atau dimanipulasi di luar konteks sidang.
Rekaman resmi dari pengadilan akan menjadi satu-satunya dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
Sementara itu, ruang sidang Hatta Ali terpantau dipenuhi oleh pengunjung dan awak media, hingga menimbulkan keterbatasan akses bagi sebagian jurnalis.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Takdir Subhan, dalam sidang kali ini menghadirkan tiga saksi kunci: Arief Budiman (eks Ketua KPU), Agustiani Tio Fridelina, dan Wahyu Setiawan.
Aksi Massa Warnai Luar Sidang
Di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dinamika tak kalah sengit. Dua kubu massa terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berlawanan sikap.
Kelompok mahasiswa mendesak agar Hasto Kristiyanto diadili secara adil, sementara simpatisan PDIP justru menuntut agar Sekjen partai tersebut dibebaskan dari segala tuduhan.
Ketegangan antara kedua kelompok sempat mencuri perhatian petugas keamanan yang berjaga di sekitar lokasi.
Meski demikian, jalannya persidangan tetap berlangsung tertib tanpa insiden yang mengganggu agenda resmi pengadilan.***