JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan dengan langkah tegas dalam kasus hukum yang melibatkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB). Pada Kamis (24/4/2025), Kejagung menyerahkan tumpukan dokumen penting terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi ke Dewan Pers. Langkah ini memicu diskusi hangat tentang batas-batas etika jurnalistik dan independensi media di Indonesia.
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Menurut Harli, dokumen ini merupakan respons atas permintaan Dewan Pers untuk mengevaluasi pemberitaan yang diduga melanggar kode etik jurnalistik.
“Hari ini tentu Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers, dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima dari penyidik, kami teruskan ke Dewan Pers,” ujar Harli.
Latar Belakang Kasus Tian Bahtiar
Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas tuduhan merintangi penyidikan sejumlah kasus korupsi besar, termasuk korupsi minyak goreng, tata niaga timah, dan impor gula. Kejagung menduga Tian berkolaborasi dengan dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, untuk menciptakan narasi negatif yang menyudutkan Kejagung melalui pemberitaan di Jak TV. Tindakan ini disebut sebagai bagian dari “permufakatan jahat” yang bertujuan mengganggu proses hukum.
Selain itu, Kejagung mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp478,5 juta yang diduga diterima Tian untuk memproduksi konten-konten yang merugikan citra Kejagung. Bukti berupa nota tagihan dan dokumen transaksi menjadi bagian dari berkas yang kini berada di tangan Dewan Pers untuk diteliti lebih lanjut.
Peran Dewan Pers dalam Menjaga Etika Media
Penyerahan dokumen ini menandai babak baru dalam pengawasan etika jurnalistik di Indonesia. Dewan Pers kini memiliki tugas berat untuk menganalisis apakah pemberitaan yang diproduksi oleh Tian Bahtiar melanggar kode etik jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ninik Rahayu menegaskan bahwa pihaknya akan menilai konten tersebut secara substansial dan prosedural untuk memastikan kepatuhan terhadap standar jurnalistik.
Langkah ini juga menjadi sorotan karena beberapa pihak, termasuk Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, mempertanyakan prosedur penetapan tersangka terhadap Tian tanpa melibatkan Dewan Pers terlebih dahulu. Menurut mereka, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik sebelum masuk ke ranah pidana.
Dampak pada Kebebasan Pers
Kasus ini memunculkan perdebatan tentang keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers. Di satu sisi, Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka Tian bukan karena pemberitaan itu sendiri, melainkan karena adanya dugaan suap dan upaya sengaja untuk memengaruhi opini publik serta proses peradilan. Di sisi lain, IJTI dan sejumlah pengamat media khawatir bahwa pendekatan hukum yang terlalu cepat dapat membatasi ruang gerak jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Manajemen Jak TV sendiri telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Tian Bahtiar dari jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan, menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga integritas perusahaan media tersebut.
Dengan dokumen kini berada di tangan Dewan Pers, publik menantikan hasil analisis yang akan menentukan apakah pemberitaan Tian Bahtiar melanggar etika jurnalistik atau tidak. Hasil penilaian ini tidak hanya akan memengaruhi nasib hukum Tian, tetapi juga dapat menjadi preseden penting bagi dunia jurnalistik di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab etik. Di tengah gempuran informasi digital, integritas jurnalis dan media menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat