Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu, dengan menangkap lima orang tersangka dari dua lokasi berbeda. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terdeteksi di Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam operasi gabungan dengan Polresta Yogyakarta dan Polres Sleman, Ditreskrimsus berhasil membongkar dua kasus utama peredaran uang palsu yang menggunakan modus serupa: memanfaatkan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk transaksi.
Kasus pertama terjadi di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta, pada 5 April 2025, di mana para pelaku diketahui melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Sementara itu, kasus kedua terungkap di wilayah Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, pada 26 Maret 2025. Para tersangka melakukan transaksi uang palsu di sebuah agen mitra bank milik warga.
Kelima pelaku saat ini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami jaringan distribusi uang palsu ini yang diduga melibatkan wilayah lintas provinsi.
