SUMUT – Polda Metro Jaya berhasil menggulung dua pengelola situs judi online yang terhubung dengan jaringan internasional asal Kamboja.
Para terduga pelaku diketahui berinisial DO dan J, kedua pelaku ditangkap di sebuah restoran di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (23/4/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Operasi ini mengungkap situs judi daring bernama MERPATI55, yang ternyata baru beroperasi sejak Februari 2025.
Patroli Siber Jadi Kunci Penangkapan
Penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada Minggu (20/4/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan situs MERPATI55 dengan alamat [https://merpati55.xyz](https://merpati55.xyz), yang menawarkan berbagai permainan judi seperti kasino online hingga taruhan bola.
“Tim berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga merupakan admin judi online,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025).
Penelusuran lebih lanjut mengungkap jejak transaksi keuangan pelaku, termasuk rekening bank dan dompet digital seperti Ovo. Bukti-bukti ini menjadi kunci bagi Unit 5 Resmob untuk melacak keberadaan DO dan J hingga akhirnya berhasil menangkap mereka di Medan.
Barang Bukti Teknologi Modern Disita
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengoperasikan situs judi tersebut. Laptop, ponsel, dan kartu ATM menjadi alat utama yang dipakai DO dan J untuk mengelola MERPATI55. Penemuan ini menunjukkan betapa canggihnya teknologi yang dimanfaatkan jaringan judi online untuk menjalankan operasinya.
Jaringan Kamboja di Balik MERPATI55
Situs MERPATI55 bukanlah pemain baru dalam dunia judi daring. Menurut polisi, situs ini merupakan bagian dari jaringan judi online yang berbasis di Kamboja, sebuah negara yang dikenal sebagai salah satu pusat sindikat judi daring di Asia Tenggara. Meski baru beroperasi selama tiga bulan, situs ini telah menarik perhatian penegak hukum karena aktivitasnya yang merugikan masyarakat.
Upaya Polri Berantas Judi Online
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap judi online di Indonesia. Sepanjang 2024, Polri mencatat telah menangkap 1.918 tersangka terkait kasus serupa dan memblokir lebih dari 126.447 situs judi daring. Penangkapan DO dan J menjadi bukti komitmen aparat untuk memutus mata rantai kejahatan siber yang meresahkan.
Penangkapan ini diharapkan menjadi pukulan telak bagi jaringan judi online internasional yang menargetkan Indonesia. Polda Metro Jaya kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasi MERPATI55.
Publik pun diajak untuk lebih waspada terhadap tawaran judi daring yang kerap berujung pada kerugian besar.
