JAKARTA – Bencana alam seperti banjir dan tanah longsor dinilai bukan sekadar akibat cuaca ekstrem, melainkan dampak dari pengabaian lingkungan dan kearifan lokal.
Guru Besar Hukum Agraria dan Pertanahan Universitas Kristen Indonesia, Prof. Aarce Tehupeiory, menegaskan bahwa tanpa perlindungan terhadap alam dan peran masyarakat adat, Indonesia berisiko terus menghadapi bencana beruntun di berbagai daerah.
Guru Besar Hukum Agraria dan Pertanahan Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, menegaskan bahwa degradasi ekologi telah mencapai titik kritis akibat pengabaian terhadap kawasan lindung.
“Peristiwa yang terjadi saat ini, seperti tanah longsor dan banjir, bukan hanya dilihat dari curah hujan dalam skala besar, tetapi juga harus dilihat dari aspek lingkungannya,” ujarnya
Ia menambahkan, kerusakan ekologi terjadi karena zona-zona yang seharusnya dijaga dan dilindungi justru diabaikan. Menurutnya, kondisi ini menjadi pemicu utama meningkatnya intensitas bencana alam di berbagai daerah.
Prof. Aarce menyoroti peran penting masyarakat adat dan kearifan lokal yang selama ratusan tahun terbukti mampu menjaga keseimbangan alam. Namun, nilai-nilai tersebut kini semakin terpinggirkan, sehingga memicu rangkaian bencana yang terus berulang.
Ia menyambut baik masuknya Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Saat ini sedang diproses dalam Program Legislasi Nasional adanya RUU Masyarakat Adat yang harus kita sambut dengan baik,” katanya.
RUU tersebut dinilai berpotensi menjadi titik balik dalam perlindungan lingkungan sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat adat. “Bagaimana rancangan undang-undang ini bisa memberikan sentuhan dalam menjaga lingkungan agar tidak lagi terjadi banjir dan bencana lainnya, karena peran masyarakat adat sangat penting dalam menjaga kearifan lokal. Hal itu tentu harus diimbangi dengan investasi dan pembangunan ekonomi yang berpihak pada masyarakat adat dan lingkungannya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kearifan lokal memiliki peran strategis dalam menentukan masa depan lingkungan. “Kerusakan yang terjadi saat ini disebabkan ditinggalkannya nilai-nilai kearifan lokal yang seharusnya bisa diimplementasikan,” ujarnya.
Prof. Aarce juga mendorong pendidikan lingkungan sejak dini. Ia menilai kesadaran menjaga lingkungan harus ditanamkan mulai dari anak-anak, termasuk kebiasaan sederhana seperti tidak membuang sampah sembarangan. “Dalam aspek lingkungan, ada konsekuensi hukum jika kita membuang sampah sembarangan,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dan keberlanjutan ekologi sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Menurutnya, sistem ekologi yang sehat menjadi kunci keberhasilan pembangunan jangka panjang.
Reformasi Hukum Pertanahan
Dari perspektif hukum agraria, Prof. Aarce menyerukan pengaturan yang lebih ketat terhadap alih fungsi lahan. Ia mengingatkan agar lahan tidak dikonversi secara serampangan hingga merusak lingkungan dan memicu bencana.
“Kita harus mengatur pemanfaatan lahan, jangan sampai alih fungsi lahan justru merusak lingkungan dan berakibat pada banjir serta tanah longsor,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya penegakan zonasi secara konsisten, di mana lahan pertanian tetap difungsikan untuk pangan, bukan dialihkan menjadi kawasan industri atau permukiman. Konflik agraria yang marak terjadi saat ini, menurutnya, juga dipicu oleh lemahnya kepastian hukum pertanahan.
“Kebijakan pertanahan tidak bisa dilepaskan dari aspek lingkungan. Harus ada keberlanjutan bagi masyarakat itu sendiri,” ujar Prof. Aarce.
Menutup pernyataannya, ia berharap terwujudnya harmonisasi antara investasi, perizinan, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap masyarakat adat. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum agraria sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Tanpa langkah nyata dan menyeluruh, Indonesia berisiko terus terjebak dalam siklus bencana yang berulang. Revitalisasi kearifan lokal menjadi kunci untuk mewujudkan masa depan yang lebih hijau, aman, dan berkelanjutan.