Setelah izin pengumpulan uang dan barang resmi dicabut Kementerian Sosial, aktivitas perkantoran yayasan aksi cepat tanggap di Kota Bandung, Jawa Barat masih berjalan normal.
Terkait hal ini, Walikota Bandung akan melakukan pengecekan untuk memastikan apakah yayasan aksi cepat tanggap melakukan pengumpulan donasi maupun bantuan bencana di Kota Bandung.