Sindikat narkoba internasional kembali memutar otak dengan cara-cara yang tak terduga. Kali ini, kemegahan sebuah gaun pernikahan (wedding dress) disalahgunakan sebagai kedok untuk menyelundupkan ribuan butir ekstasi jenis methylenedioxymethamphetamine (MDMA) ke Indonesia.
Kolaborasi apik antara Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengendus paket kiriman mencurigakan dari luar negeri tersebut.
Modus Licik di Balik Lipatan Kain
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa petugas menaruh curiga pada sebuah paket kiriman internasional yang dideklarasikan berisi pakaian pernikahan. Namun, di balik keindahan kain tersebut, tersimpan ribuan pil haram yang mematikan.
“Hasil pengujian memastikan barang tersebut positif narkotika golongan satu jenis MDMA. Jumlahnya fantastis, mencapai 4.080 butir dengan berat total sekitar 1,9 kilogram,” ujar Syarif dalam konferensi pers di Jakarta (25/2/2026).
Penangkapan di Cikarang Selatan
Tak butuh waktu lama, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap penerima paket tersebut. Pelacakan berujung pada penangkapan seorang pria berinisial AFZ. Pelaku tak berkutik saat diringkus petugas di sebuah kamar kos di daerah Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan pukulan telak bagi sindikat yang mencoba masuk melalui jalur logistik gaya hidup.
Menyelamatkan 4.000 Nyawa
Keberhasilan membongkar kasus ini bukan sekadar angka di atas kertas. Dengan diamankannya 4.080 butir MDMA tersebut, negara mengklaim telah memutus rantai peredaran yang berpotensi merusak masa depan ribuan warga.
“Jika dikalkulasi, penggagalan ini setara dengan menyelamatkan sedikitnya 4.080 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” pungkas Roy.
Kini, AFZ terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika, sementara petugas terus mendalami jaringan internasional yang menyuplai “gaun pengantin maut” tersebut.