JAKARTA – Politikus senior Partai Golkar, Adies Kadir, resmi mengundurkan diri dari keanggotaan partai setelah Komisi III DPR RI menyetujui pencalonannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari usulan lembaga parlemen.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M. Sarmuji, membenarkan keputusan tersebut kepada wartawan, Senin (26/1/2026). “Ya, Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader Partai Golkar karena dicalonkan sebagai hakim MK,” ujarnya.
Sebelum mundur, Adies Kadir menempati posisi penting di internal partai dan lembaga legislatif. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI periode saat ini.
Keputusan mundur dari partai dianggap langkah yang wajar, mengingat jabatan hakim MK menuntut independensi dan netralitas politik. Langkah ini memastikan calon hakim bebas dari pengaruh partai dalam menjalankan tugas yudisialnya.
Meski demikian, Partai Golkar belum menentukan pengganti Adies Kadir di kursi Wakil Ketua DPR RI. Sarmuji, yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, menyatakan keputusan tersebut masih menunggu arahan dari pimpinan partai. “Belum, nanti kami menunggu keputusan DPP dan arahan Ketua Umum,” katanya.
Persetujuan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim MK diberikan Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman, saat rapat.
Dengan persetujuan ini, Adies Kadir memulai proses transisi dari dunia politik ke lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia. Nama Adies selanjutnya akan melewati tahap verifikasi dan pengesahan sebelum resmi dilantik sebagai hakim MK.
