JAKARTA — Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, menyoroti pentingnya perlindungan hak komposer non-penyanyi dalam sistem distribusi royalti musik di Indonesia. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan RUU Hak Cipta di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Dalam forum yang juga dihadiri sejumlah musisi dan pencipta lagu, seperti Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari, Piyu, dan Ari Bias, Dhani menegaskan bahwa ia memperjuangkan hak-hak pencipta lagu yang tidak tampil di panggung sebagai penyanyi.
“Saya di sini memperjuangkan komposer-komposer yang tidak bekerja sebagai penyanyi, berbeda dengan Ariel atau Piyu yang juga pemain band,” ujar Dhani.
“Tapi saya dan Piyu di sini memperjuangkan komposer seperti Ari Bias dan ratusan komposer lain yang tidak dapat haknya,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, pentolan Dewa 19 itu mengusulkan pembentukan lembaga baru yang fokus mengurus royalti konser, terpisah dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang selama ini mengelola berbagai jenis hak cipta musik.
“Maka dari itu kita meminta adanya lembaga khusus yang mengurus royalti konser, tidak tergabung dengan LMK yang mengurusi hal lain. Dan harus ada swap analisis,” ucap Dhani.
Lebih lanjut, ia mengkritisi ketidakjelasan penanggung jawab pembayaran royalti dalam penyelenggaraan konser
“Saya dengar sudah ada interpretasi bahwa pengguna adalah EO (event organizer). Ini belum ada swap analisis,” tegasnya.
Isu pembagian royalti dan kejelasan mekanisme distribusinya menjadi sorotan dalam pembahasan RUU Hak Cipta, menyusul keluhan dari sejumlah pelaku industri musik yang merasa belum memperoleh keadilan atas karya mereka.




