JAKARTA – Aliansi Jurnalis Video (AJV) bidang Lingkungan Hidup menggelar diskusi publik bertajuk “Uap Beracun Berbahaya (VOCs) di POM Bensin (SPBU), Bagaimana Solusinya?” di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026). Forum ini menyoroti ancaman emisi uap bahan bakar di SPBU yang dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat sekaligus lingkungan.
Ketua AJV, Chandra, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan diskusi ketiga yang digelar organisasinya terkait isu uap bahan bakar. “Ini sudah dua kali kami lakukan sebelumnya, dan semoga diskusi ketiga ini berjalan lancar. Kami berharap isu yang diangkat dapat membawa hasil yang baik dan menghasilkan solusi agar masyarakat tidak ragu lagi datang ke SPBU,” ujarnya. Ia berharap hasil forum dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan perlindungan masyarakat dari paparan uap berbahaya.
Dalam pemaparannya, Brigitta Manohara menekankan bahwa teknologi penangkap uap bensin sebenarnya sudah tersedia. “Uap bensin yang terlepas ini jika dihitung bisa mencapai kerugian sekitar Rp3,8 triliun per tahun. Jika uap itu bisa ditangkap dan diolah kembali, maka selain mengurangi pencemaran juga bisa mengembalikan nilai ekonominya,” katanya.
Ahli pemasangan Vapor Recovery System (VRS), Baidi, menjelaskan bahwa teknologi tersebut mampu menangkap 75–80 persen uap Volatile Organic Compounds (VOCs) yang muncul saat pengisian maupun penyimpanan bahan bakar. “Prosesnya sekitar 30 menit hingga satu jam sampai menjadi bahan bakar kembali,” jelasnya. Namun, ia menambahkan bahwa perangkat ini masih diimpor dari Korea Selatan dengan harga sekitar Rp600 juta per unit, sehingga investasi menjadi tantangan bagi pengelola SPBU.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Angga Wira dari Satuan Pengawas SKK Migas yang juga Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai isu tersebut penting karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat serta standar infrastruktur SPBU.
“Beberapa komponen VOC berdampak pada kesehatan, seperti benzena yang bersifat karsinogen, etilbenzena yang juga berpotensi karsinogen, toluena yang dapat menyebabkan gangguan saraf, xilena yang bersifat iritan, serta n-hexana yang merupakan neurotoksin,” jelasnya. Ia menyebut pemerintah akan memfasilitasi diskusi lanjutan untuk membahas kemungkinan penerapan teknologi tersebut sebagai standar perizinan SPBU.
Diskusi ini menjadi langkah awal menuju pengelolaan SPBU yang lebih ramah lingkungan atau Go Green, sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja dan masyarakat dari paparan uap berbahaya.