JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling tetap beroperasi di Jakarta pada Rabu (31/12/2025), akhir tahun ini. Program tersebut digelar untuk memudahkan masyarakat memperpanjang dokumen legal berkendara.
Melalui akun resmi X @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C.
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling tersebar di lima titik, yakni:
- Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
- LTC Glodok, Jakarta Utara
- Area parkir Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
- Lobby Selatan Mall Ciputra, Jakarta Barat
- Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Sementara itu, pemilik SIM B serta SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan dokumen.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling diminta membawa SIM yang akan diperpanjang beserta KTP, masing-masing dilengkapi fotokopi. Di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Perlu dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain itu, pemohon dikenakan biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.