JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan peringatan keras terkait meningkatnya praktik child grooming di berbagai wilayah Indonesia yang kini berkembang menjadi ancaman serius bagi keselamatan anak.
Fenomena kejahatan berbasis manipulasi relasi ini dinilai berbahaya karena kerap menjadi pintu awal eksploitasi lanjutan, mulai dari kekerasan seksual hingga perdagangan orang.
Data mutakhir KPAI menunjukkan lonjakan pengaduan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pola child grooming menjadi modus paling dominan dan terus berevolusi.
Kejahatan tersebut tidak lagi terpusat di kota besar, melainkan menyebar luas ke daerah-daerah dengan variasi pola yang semakin kompleks.
Di Lampung, KPAI menemukan kasus puluhan siswa sekolah dasar yang terseret dalam grup WhatsApp, yang dimanfaatkan pelaku untuk mengarahkan perilaku seksual menyimpang secara massal.
Sementara di Bandung, seorang anak korban kekerasan dalam rumah tangga justru terjebak relasi manipulatif setelah melarikan diri dan menjadi sasaran grooming.
Anak tersebut kemudian dieksploitasi dan diperjualbelikan. Yakni kepada pihak ketiga oleh orang yang mengaku sebagai pacarnya.
KPAI juga mencermati bahwa praktik pengantin pesanan lintas negara kini mengadopsi pola serupa dengan membangun relasi kuasa melalui manipulasi emosional sejak usia anak.
“Relasi kuasa seperti ini sejatinya adalah prostitusi terselubung.”
Hampir seluruh kasus berawal dari interaksi yang menjadi medium paling efektif bagi pelaku untuk menjangkau anak,” kata Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah, Jumat (16/1/2026).
Ai menegaskan bahwa child grooming merupakan fase inkubasi kejahatan yang sulit dikenali karena berlangsung di ruang privat, baik dalam keluarga maupun melalui interaksi digital.
Meski regulasi nasional dinilai semakin adaptif dalam mengurai kompleksitas pembuktian kasus grooming, tantangan terbesar justru datang dari normalisasi sosial di sekitar anak.
“Jangan biarkan kejahatan ini bersemi di balik layar. Orang tua harus menjadi garda depan yang berani melaporkan sekecil apa pun indikasi grooming demi menyelamatkan masa depan anak,” ujarnya.
Munculnya kasus demi kasus child grooming juga menjadi cermin kritis bagi masyarakat luas untuk lebih waspada terhadap relasi yang tampak normal di permukaan.
Hal itu turut tercermin dari pengakuan personal aktris Aurelie Moeremans yang belakangan mengungkap pengalaman terjebak dalam hubungan manipulatif.
Kisah tersebut menunjukkan betapa tipisnya batas antara kasih sayang dan kontrol destruktif yang dibungkus narasi romantis.
Ai menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, keterikatan emosional membuat korban terperangkap dalam ilusi rasa dicintai.
Padahal, relasi tersebut sarat dengan intimidasi, eksploitasi psikologis, dan kekerasan yang tersembunyi.
“Berbagai bentuk pembatasan dilakukan terhadap potensi diri korban,” katanya.
“Ketika korban ingin mengembangkan bakat atau meraih prestasi, pelaku justru melarang tanpa alasan rasional. Larangan ini murni untuk mempertahankan dominasi dalam relasi,” ucap Ai.
Ia menambahkan bahwa pola relasi semacam ini sering keliru dimaknai sebagai persetujuan dalam hubungan romantis.
Menurutnya, pembatasan yang menekan kemandirian dan mengecilkan peran individu merupakan indikator kuat hubungan tidak sehat berbasis manipulasi emosional.
KPAI berharap keberanian korban seperti Aurelie dalam bersuara dapat memicu kesadaran kolektif, khususnya di kalangan generasi muda.
“Cinta sejati seharusnya memberi ruang untuk bertumbuh. Bukan justru mengekang dan mengendalikan,” ujar Ai.
Meski perangkat hukum terus diperkuat untuk menangani kejahatan child grooming, KPAI menegaskan bahwa literasi orang tua tetap menjadi kunci pemutus mata rantai kejahatan ini.
“Tanpa kesadaran kolektif, kejahatan ini akan terus bersembunyi di balik manipulasi pelakunya. Literasi orang tua adalah benteng utama perlindungan anak,” kata Ai.***