JAKARTA – Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Usulan itu muncul di tengah polemik setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri.
AMMI menilai pengambilalihan perkara oleh KPK dapat menjadi jalan keluar untuk meredakan perdebatan publik sekaligus menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum. Organisasi itu juga berpandangan Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil peran dengan menyampaikan pandangannya agar perkara tersebut ditangani lembaga antirasuah.
Ketua AMMI Ali Yusuf mengatakan, langkah tersebut dinilai penting mengingat kasus yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah telah menjadi perhatian luas masyarakat.
“Untuk menghentikan kegaduhan sebaiknya Presiden Prabowo yang mengusulkan agar perkara ini ditangani KPK,” kata Ali Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (21/7/2026).
Menurut Ali, pengalihan penanganan perkara kepada KPK diyakini akan memberikan persepsi yang lebih independen di mata publik. Pasalnya, KPK merupakan lembaga yang beranggotakan aparat penegak hukum dari berbagai institusi, termasuk unsur kepolisian dan kejaksaan.
Ia menilai komposisi tersebut membuat KPK memiliki posisi yang lebih netral dalam menangani perkara yang melibatkan tokoh dari institusi penegak hukum.
“Jadi lembaga ini bisa merepresentasikan Kejaksaan dan Kepolisian,” ujarnya.
AMMI Singgung Peran Presiden Berdasarkan UU KPK
Dalam keterangannya, Ali juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, regulasi tersebut membuka ruang bagi Presiden untuk menyampaikan pandangan terhadap persoalan hukum yang menjadi perhatian masyarakat.
Ia menilai perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah telah berkembang menjadi isu yang mendapat sorotan publik, sehingga memerlukan langkah yang dapat memperkuat kepercayaan terhadap proses penanganannya.
“Menurut Pasal 1 ayat 3 UU KPK memberikan kesempatan kepada Presiden untuk memberikan pendapatnya,” kata Ali.
Selain itu, Ali turut menyinggung pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya menyebut Febrie Adriansyah sebagai salah satu sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo. Menurutnya, kondisi tersebut semakin membuat perkara ini memperoleh perhatian publik yang luas.
KPK Dinilai Mampu Menjaga Objektivitas Penanganan Perkara
AMMI berpandangan bahwa pelibatan KPK dapat memperkecil potensi munculnya persepsi konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum. Dengan melibatkan penyidik dan aparat dari lintas institusi, penanganan perkara diharapkan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Usulan tersebut juga disebut sebagai upaya menjaga objektivitas sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Presiden Prabowo Subianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian Republik Indonesia terkait usulan AMMI tersebut maupun perkembangan penanganan perkara yang dimaksud.