Drama panjang kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif yang menyeret putri penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania, memasuki fase paling krusial. Setelah bertahun-tahun menghindar, dinding pelindung Olivia kini mulai runtuh seiring ketegasan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengeluarkan ancaman sita paksa.
Dalam sidang teguran (aanmaning) yang digelar Rabu (4/3/2026), kubu Olivia Nathania kembali mangkir. Dalih klasik seperti “surat panggilan tidak sampai” atau “tidak lagi tinggal di alamat tersebut” tampaknya sudah tidak mempan di telinga hakim.
Pangkas Waktu: Ultimatum 7 Hari
Melihat gelagat termohon yang terus-menerus menghindari kewajiban ganti rugi senilai Rp8,1 miliar, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambil langkah berani dengan memotong jeda pemanggilan.
“Pak Ketua tidak mau lagi tunda dua minggu, cukup satu minggu saja. Ini peringatan terakhir hingga Rabu, 11 Maret mendatang,” tegas Odie Hudiyanto, kuasa hukum para korban. Jika pada tanggal tersebut mereka kembali “hilang”, pengadilan tidak akan lagi mengirim surat, melainkan mengirim juru sita.
Perlawanan para korban kini bukan lagi sekadar kata-kata. Data aset milik para termohon sudah berada di meja hijau. Sasaran utama penyitaan adalah rumah mewah senilai Rp25 miliar di kawasan Kalibata Indah—harta peninggalan ayah kandung Olivia.
“Instruksi Ketua Pengadilan jelas: jika mereka tidak datang Rabu depan, langsung perintahkan juru sita untuk blokir rekening dan sita aset,” tambah Odie menirukan ketegasan hakim.
Angin Segar bagi 179 Korban yang Terlilit Utang
Bagi 179 korban yang tertipu sejak September 2021, ketegasan ini adalah harapan di tengah depresi. Selama 4,5 tahun, banyak dari mereka yang terjerat bunga bank demi menyetor uang pelicin CPNS yang ternyata bodong.
Targetnya pun ambisius: Sita paksa dan blokir aset harus rampung sebelum libur panjang Hari Raya. Keadilan ini diharapkan menjadi kado Lebaran bagi para korban yang telah lama menderita.
Meskipun Olivia Nathania telah menghirup udara bebas pada April 2024 setelah menjalani vonis 3 tahun penjara, tanggung jawab finansialnya belum tuntas. Jalur perdata menetapkan bahwa Olivia, suaminya Rafly Tilaar, dan sang ibu, Nia Daniaty, wajib membayar ganti rugi secara tanggung renteng.