Solo, 3 Maret 2026 – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menghentikan sementara pembayaran tagihan listrik Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat akibat keterbatasan anggaran daerah. Keputusan ini diumumkan melalui surat resmi ke PLN, memicu kontroversi dengan pihak keraton.
Alasan Penghentian
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo selama ini membiayai lima rekening listrik keraton senilai sekitar Rp 19 juta per bulan dari APBD, menganggapnya sebagai aset cagar budaya. Namun, mulai Januari 2026, pembayaran ditangguhkan karena anggaran tak mencukupi. Penangguhan diperpanjang hingga Maret, dengan rencana pengembalian via penggeseran anggaran di April 2026.
Dampak dan Respons Keraton
Listrik keraton sempat padam selama dua hari, membuat halaman keraton gelap gulita. Pihak PB XIV Purbaya dan LDA (Lembaga Dakwah Ahlussunnah) membayar tagihan Januari-Februari 2026 menggunakan dana pribadi, termasuk Rp 13,3 juta untuk empat rekening. PB XIV Purbaya menyayangkan keputusan Pemkot, meski mengakui statusnya sebagai warisan budaya.
Harapan ke Depan
Pemkot Solo berjanji mencari solusi jangka panjang agar keraton tetap terang benderang sebagai ikon kota. Sementara itu, pihak keraton siap berdiskusi untuk kelanjutan dukungan ini.