JAKARTA – Mabes TNI menjatuhkan sanksi terhadap 13 oknum prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota KKB di Papua, Definus Kogoya. Sanksi itu dijatuhkan lantaran menyalahi prosedur dalam bertugas.
“Sudah ada prosedur, dibekali semua aturan main. Jadi perlu kita tegaskan lagi, kita tidak pernah ada SOP untuk tindakan kekerasan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Gumilar menambahkan setiap anggota TNI yang menjalankan operasi harus mengikuti aturan-aturan main, Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak dibenarkan.
“Ini memang oknum, kami sangat menyayangkan terkait hal itu,” katanya
Saat ini para oknum TNI itu ditahan untuk diperiksa terkait dugaan penganiayaan terhadap anggota KKB. Saat ini mereka sedang diperiksa Pomdam III/Siliwangi.
“Kami bekerjasama dengan Pomdam III Siliwangi, dan (para oknum) sudah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Dalam agenda itu dihadiri juga oleh Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan, kemudian ada Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi.
Untuk diketahui, oknum prajurit TNI itu merupakan anggota Yonif Raider 300/Brajawijaya yang bertugas dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) di Papua sejak 3 April 2023.
Dugaan penganiayaan terjadi saat prajurit TNI sudah menangkap anggota KKB di Papua bernama Definus Kogoya.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di Pos Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Pihak TNI menyatakan menangani dugaan penganiayaan ini secara serius