JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan resmi kepada perusahaan di ibu kota agar menyesuaikan sistem kerja melalui jam fleksibel dan work from home (WFH).
Hal ini sebagai respons atas meningkatnya intensitas hujan dan ancaman cuaca ekstrem di Jakarta.
Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan Kamis (22/1) berdasarkan analisis dan prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Saripudin menyampaikan bahwa kebijakan adaptif ini dirancang untuk melindungi keselamatan pekerja tanpa mengganggu kesinambungan aktivitas dunia usaha di tengah ketidakpastian cuaca.
“Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring.”
“Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem,” ujar Saripudin.
Pemprov DKI menekankan bahwa perusahaan tetap wajib memenuhi seluruh hak normatif pekerja, menjaga produktivitas, serta mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan kerja terutama bagi karyawan yang harus tetap melakukan mobilitas.
Kebijakan penyesuaian kerja ini tidak berlaku penuh bagi sektor beroperasi 24 jam atau layanan publik vital seperti kesehatan, transportasi umum, logistik strategis, serta energi dan utilitas dasar.
Untuk sektor esensial tersebut, perusahaan diperbolehkan menerapkan skema kerja campuran antara WFH dan kehadiran fisik secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.
Saripudin menegaskan bahwa setiap perusahaan harus menyesuaikan kebijakan ini berdasarkan kondisi objektif masing-masing sektor usaha melalui pengaturan internal yang bertanggung jawab.
“Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi,” katanya.
Surat edaran ini berlaku sejak ditetapkan dan bersifat dinamis mengikuti perkembangan cuaca hingga adanya kebijakan lanjutan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.***