JAKARTA — Pemerintah memperkuat langkah antisipasi terhadap potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK. Dalam forum pertemuan antara pimpinan DPR, serikat buruh, dan pemerintah, Prasetyo Hadi resmi ditunjuk sebagai Ketua Satgas tersebut.
Penunjukan itu disampaikan langsung usai pertemuan tertutup yang berlangsung pada Jumat (26/6/2026). Pemerintah dan perwakilan buruh sepakat bahwa posisi strategis Menteri Sekretaris Negara dinilai mampu mengoordinasikan berbagai kepentingan lintas sektor.
Mensesneg mengungkapkan bahwa proses pembentukan Satgas Mitigasi PHK sebenarnya telah berlangsung sejak sekitar satu tahun terakhir. Inisiatif ini melibatkan unsur pemerintah serta elemen pekerja guna memastikan langkah penanganan yang lebih terintegrasi.
“Kemudian semua bersepakat, memohon kami untuk menjadi Ketua Satgas Mitigasi PHK,” kata Prasetyo Hadi usai pertemuan tertutup tersebut.
Ia menegaskan, kepercayaan yang diberikan tidak lepas dari kebutuhan akan figur yang dapat menjembatani komunikasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja dalam menghadapi potensi PHK.
Meski demikian, Prasetyo menyebut struktur organisasi Satgas hingga kini masih dalam tahap penyempurnaan. Pemerintah masih merumuskan komposisi yang ideal agar tugas dan fungsi Satgas berjalan optimal.
Dalam upaya memperkuat efektivitas kerja, pemerintah juga berencana melibatkan berbagai pihak, termasuk Desk Ketenagakerjaan yang telah dibentuk oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Supaya ini bisa kita satukan, semua kita bekerja bersama-sama untuk melakukan, satu tentu melakukan monitoring, dan kemudian bersama-sama, ya saling bertukar informasi berkenaan dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi di perusahaan-perusahaan yang berpotensi untuk timbulnya PHK,” ujarnya.
Pembentukan Satgas ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendeteksi dini potensi PHK, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta membuka ruang komunikasi yang lebih intensif antara pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.