Pemerintah Indonesia segera meluncurkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai respons atas potensi meningkatnya PHK massal akibat dinamika global dan disrupsi teknologi. Pembentukan Satgas ini merupakan bentuk keberpihakan nyata Presiden Prabowo Subianto terhadap para pekerja Indonesia.
Satgas PHK akan bertugas menjaga stabilitas ketenagakerjaan serta memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai dengan aturan yang berlaku. Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan satuan tugas ini sebagai langkah antisipatif dan solutif dalam menghadapi situasi ketenagakerjaan yang tidak menentu.
Anggota Satgas terdiri dari berbagai unsur, yakni perwakilan pemerintah pusat, serikat pekerja, pelaku industri, akademisi, serta BPJS Ketenagakerjaan. Fokus utamanya adalah mencegah terjadinya PHK, mengidentifikasi sektor-sektor yang rentan, serta merancang kebijakan yang akurat dan responsif.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut pihaknya telah menyusun matriks risiko sektor industri sebagai landasan teknis kerja Satgas. Melalui pendekatan ini, diharapkan sektor-sektor yang berisiko tinggi dapat segera ditangani.
Satgas juga akan memfasilitasi program pelatihan ulang (reskilling), peningkatan keterampilan (upskilling), hingga penyaluran kerja lintas sektor. Selain itu, Satgas PHK akan menjadi ruang dialog tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha untuk merumuskan solusi kolektif yang berkelanjutan.
Pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan diambil secara inklusif dengan memperhatikan kepentingan semua pihak.
Caption | Admin: Farraa
???? Jangan lupa LIKE, COMMENT, dan SUBSCRIBE untuk update terbaru seputar informasi terbaru dari Garuda TV!
???? Aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan video terbaru dari kami!