JAKARTA – Unggahan viral di media sosial Threads pada beberapa waktu lalu yang mempertanyakan tanda dua garis pada tepi uang kertas menarik perhatian banyak warganet, terutama mereka yang belum mengetahui fungsinya. Banyak yang penasaran apa arti tanda tersebut dan mengapa ada perbedaan jumlah garis pada setiap pecahan uang.
Apa Itu Blind Code?
Tanda dua garis pada uang kertas, yang dikenal dengan nama blind code, merupakan kode tunanetra. Kode ini berbentuk pasangan garis yang dapat diraba pada sisi kanan dan kiri uang kertas. Dengan cara ini, penyandang tunanetra dapat membedakan nominal uang dengan merabanya, tanpa harus melihat secara langsung.
Bank Indonesia (BI) mulai memperkenalkan fitur ini sebagai bagian dari desain ramah disabilitas pada uang rupiah emisi terbaru untuk memastikan bahwa masyarakat dengan keterbatasan penglihatan dapat menggunakan uang dengan lebih mandiri dan aman.
Jumlah Garis yang Berbeda pada Setiap Pecahan
Setiap pecahan uang kertas memiliki jumlah blind code yang berbeda-beda. Berikut adalah rincian jumlah pasang garis yang ada di setiap pecahan:
- Rp100.000: 1 pasang blind code
- Rp50.000: 2 pasang blind code
- Rp20.000: 3 pasang blind code
- Rp10.000: 4 pasang blind code
- Rp5.000: 5 pasang blind code
- Rp2.000: 6 pasang blind code
- Rp1.000: 7 pasang blind code
Dengan adanya blind code pada uang kertas, penyandang tunanetra dapat dengan mudah mengenali dan membedakan pecahan uang, yang tentunya sangat penting untuk menghindari kesalahan saat bertransaksi.
Tujuan dan Manfaat Blind Code
- Inklusi Sosial: Blind code mendukung inklusi sosial dengan memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berinteraksi secara mandiri dengan sistem keuangan tanpa ketergantungan pada orang lain.
- Keamanan dan Kenyamanan: Bagi penyandang tunanetra, tanda ini memberikan keamanan dan kenyamanan saat bertransaksi, mengurangi risiko kesalahan menerima atau menyerahkan uang.
- Penghargaan terhadap Hak Penyandang Disabilitas: Dengan adanya fitur ini, Bank Indonesia mengakui dan melindungi hak penyandang disabilitas untuk mengakses layanan keuangan yang adil dan setara.
Jadi, blind code atau tanda dua garis pada uang kertas adalah inovasi penting yang dibuat oleh Bank Indonesia untuk mendukung inklusi dan memberikan kemudahan bagi penyandang tunanetra dalam melakukan transaksi keuangan. Dengan adanya fitur ini, mereka dapat menggunakan uang kertas dengan lebih mandiri dan aman, serta terhindar dari risiko kesalahan saat melakukan transaksi.




