JAKARTA – Memasuki April 2026, masyarakat mulai menengok kalender untuk merencanakan waktu istirahat maupun agenda bepergian bersama keluarga. Meski bulan ini tidak dipenuhi banyak tanggal merah, tetap ada momen libur panjang yang bisa dimanfaatkan secara optimal.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditetapkan pada 19 September 2025, April 2026 memiliki dua hari libur nasional: Jumat, 3 April 2026 memperingati Wafatnya Yesus Kristus, serta Minggu, 5 April 2026 untuk Hari Paskah atau Kebangkitan Yesus Kristus.
Meski tidak disertai cuti bersama, posisi kedua hari libur yang berdekatan dengan akhir pekan menciptakan peluang long weekend. Masyarakat dapat menikmati libur tiga hari berturut-turut, mulai Jumat hingga Minggu (3–5 April 2026). Momentum ini dinilai ideal untuk beristirahat sejenak dari rutinitas atau melakukan perjalanan singkat.
Daftar Tanggal Merah April 2026
- Jumat, 3 April 2026: Wafatnya Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026: Hari Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
Selain tanggal merah, April juga dipenuhi berbagai peringatan nasional lintas bidang, mulai dari sosial, lingkungan, hingga sejarah.
Hari Besar Nasional April 2026
- 1 April: Hari Marketing Indonesia (Hamari), Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas)
- 6 April: Hari Nelayan Nasional
- 9 April: Hari TNI Angkatan Udara
- 12 April: Hari Bawa Bekal Nasional
- 15 April: Hari Zeni TNI AD, Hari Dinas Sejarah Angkatan Darat, Hari Dharma Pertiwi
- 16 April: Hari Komando Pasukan Khusus (Kopassus)
- 17 April: Hari Lahir PMII, Hari Hemofilia Sedunia
- 18 April: Hari Peringatan Konferensi Asia-Afrika
- 19 April: Hari Pertahanan Sipil (Hansip), Hari Keris Nasional
- 20 April: Hari Konsumen Nasional
- 21 April: Hari Kartini, Hari Bakti Hiu Kencana KRI Nanggala (402)
- 22 April: Hari Bumi
- 24 April: Hari Angkutan Nasional, Hari Solidaritas Asia-Afrika
- 25 April: Hari Otonomi Daerah
- 26 April: Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional
- 27 April: Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP)
- 28 April: Hari Puisi Nasional
- 29 April: Hari Posyandu Nasional
Secara keseluruhan, meski tanpa cuti bersama, keberadaan long weekend pada awal bulan tetap memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengatur waktu libur dengan lebih fleksibel. Pemerintah sendiri telah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026, yang menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam menyusun jadwal kerja tahunan.