JAKARTA – Penyanyi Ariel NOAH menegaskan bahwa musisi tidak seharusnya dibebani kewajiban membayar royalti performing rights, yang menurutnya semestinya menjadi tanggung jawab pihak lain, bukan penyanyi. Pernyataan tersebut disampaikan Ariel saat hadir dalam rapat konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Komisi XIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025).
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Ariel mengungkapkan kekhawatirannya mengenai ketidakjelasan aturan yang membuat penyanyi harus menanggung beban pembayaran royalti. “Ini sebenarnya dimulai dari setelah sidang Agnes Monica. Setelah sidang tersebut, ada sebuah deklarasi yang menyatakan bahwa pelaku pertunjukan adalah penyanyi, sehingga beban untuk membayarkan performing rights itu ada di penyanyi,” ujar Ariel dalam rapat tersebut.
Pernyataan Ariel ini kemudian mendapat tanggapan keras dari musisi Ahmad Dhani, yang melontarkan kritik lewat unggahan di Instagram. Pendiri grup Dewa 19 ini menilai bahwa penyanyi tidak bisa hanya menikmati keuntungan dari konser tanpa turut bertanggung jawab atas hak komposer.
“Nanti kita tegaskan, EO yang bayar komposer. Yang tanggung jawab soal izin dan pembayaran adalah penyanyi dan EO,” tulis Ahmad Dhani. “Mau duit konser kok enggak mau tanggung jawab nasib komposernya, manja banget,” imbuhnya.
Kontroversi Royalti Musik di Indonesia
Isu royalti musik di Indonesia semakin memanas, seiring dengan keluhan dari sejumlah musisi ternama seperti Ari Lasso, Tompi, dan Ahmad Dhani. Mereka mengungkapkan bahwa royalti yang diterima jauh dari jumlah yang seharusnya, bahkan untuk lagu ciptaan mereka sendiri.
Tak hanya itu, praktik lembaga manajemen kolektif (LMK) seperti WAMI juga menuai kritik karena dianggap tidak transparan dan memberatkan pengusaha pertunjukan. Keluhan ini akhirnya memicu protes publik yang mendesak adanya audit terbuka serta reformasi dalam pengelolaan royalti.
Musisi menuntut agar sistem royalti lebih adil, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik untuk musisi maupun pihak yang menayangkan atau memperbanyak karya musik.
Sebagai respons terhadap sorotan publik yang kian intens, DPR RI melalui Komisi XIII mengadakan rapat konsultasi dengan musisi dan perwakilan LMK untuk mencari solusi. Rapat ini menjadi momen penting untuk klarifikasi, dialog, dan penyamaan persepsi, agar sistem royalti di Indonesia lebih transparan dan profesional, sekaligus mendukung kesejahteraan musisi.