JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menunda pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022, Johnny G Plate. Batalnya pemeriksaan dikarenakan eks Sekjen Partai NasDem itu mengaku sakit asam lambung
“Dalam kondisi yang bersangkutan (Johnny G Plate) sedang sakit maag, dikatakan sebagai asam lambung,” kata Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi dalam keterangan resminya pada Kamis, 1 Juni 2023.
Ditambahkan Kuntadi kondisi sakit Johnny G Plate tidak parah dan tim penyidik tidak perlu melakukan penundaan pemeriksaan.
“Kami telah memanggil seorang dokter untuk memeriksa kondisinya,” tambahnya.
Kuntadi menuturkan pemeriksaan terhadap Johnny sangat dikarenakan penyidik masih membutuhkan keterangan dari Johnny dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
“Iya, kami masih memerlukan pemeriksaan lanjutan,” jelas Kuntadi.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan Johnny sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo ini mencapai Rp8 triliun.