JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengecualian khusus bagi ASN yang sedang hamil dan penyandang disabilitas dari kewajiban menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung.
Kelompok yang Mendapat Pengecualian
Aturan baru ini memberikan kelonggaran bagi:
- Ibu hamil dalam segala usia kandungan
- Penyandang disabilitas dengan berbagai jenis kebutuhan khusus
- Pegawai yang sedang dalam kondisi sakit
- Petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tinggi
“Kami menyadari sepenuhnya kondisi khusus yang dialami oleh rekan-rekan ASN yang sedang hamil maupun penyandang disabilitas. Mereka berhak mendapatkan perlakuan khusus dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ujar Pramono dalam keterangan resminya.
Fasilitas untuk ASN dengan Kebutuhan Khusus
ASN yang termasuk dalam kategori pengecualian:
- Tetap boleh menggunakan kendaraan dinas
- Dapat memakai kendaraan pribadi
- Boleh menggunakan jasa transportasi online
Meski demikian, Pramono berharap ASN yang secara fisik mampu tetap dapat menjadi pelopor dalam penggunaan transportasi umum.
“Bagi yang kondisi kesehatannya memungkinkan, mari kita bersama-sama memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” ajaknya.
Tanggapan Positif dari Komunitas
Ketua Asosiasi Disabilitas DKI Jakarta, Andi Pratama, mengapresiasi kebijakan ini. “Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas. Fasilitas transportasi umum saat ini memang belum sepenuhnya ramah untuk kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Siti Nurhaliza, salah satu ASN yang sedang hamil 7 bulan, mengungkapkan rasa leganya.
“Sebagai ibu hamil, menggunakan transportasi umum di jam sibuk memang cukup mengkhawatirkan. Saya bersyukur ada kebijakan khusus untuk kami,” tuturnya.
Prosedur Pengecualian
ASN yang termasuk dalam kategori pengecualian diwajibkan untuk:
- Melaporkan kondisinya kepada atasan langsung
- Menyerahkan surat keterangan dokter bagi yang sakit
- Mengisi formulir permohonan pengecualian