JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN), yang ditetapkan setiap hari Jumat. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi instansi pemerintah, tetapi juga diharapkan menjadi acuan bagi sektor swasta untuk menyesuaikan pola kerja masing-masing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan efisiensi sekaligus mendorong transformasi kerja berbasis digital.
“Penerapan work from home bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Swasta Didorong Ikut Adaptasi
Berbeda dengan ASN yang diwajibkan mengikuti skema ini, sektor swasta tidak diatur secara kaku. Namun pemerintah secara tegas mendorong perusahaan untuk mengadopsi kebijakan serupa dengan penyesuaian kebutuhan operasional.
Menurut Airlangga, pengaturan teknis untuk pekerja swasta akan dituangkan dalam kebijakan lanjutan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Penerapan work from home bagi sektor swasta akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menekankan bahwa fleksibilitas tetap diberikan, mengingat tiap sektor memiliki karakteristik berbeda.
“Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” imbuhnya.
Dorongan ini menandai arah baru kebijakan ketenagakerjaan nasional, di mana pola kerja fleksibel tidak lagi sekadar opsi, melainkan bagian dari strategi efisiensi yang lebih luas.
Jumat Dipilih karena Beban Kerja Lebih Ringan
Penetapan hari Jumat sebagai jadwal WFH didasarkan pada evaluasi pola kerja pascapandemi COVID-19. Pemerintah menilai hari tersebut memiliki intensitas kerja yang relatif lebih rendah dibandingkan hari lainnya.
“Mengapa dipilih Jumat? Karena sebagian kementerian sudah lebih dulu menerapkan pola kerja empat hari efektif berbasis aplikasi sejak setelah COVID,” jelas Airlangga.
Meski demikian, pemerintah memastikan pelayanan publik tidak boleh terhenti.
“Pelayanan publik tetap berjalan meskipun ada pengaturan kerja dari rumah,” tegasnya.
Produktivitas Jadi Syarat Utama
Pemerintah mengingatkan bahwa kebijakan WFH bukan alasan untuk menurunkan kinerja. Baik instansi pemerintah maupun perusahaan swasta diminta memastikan operasional tetap berjalan normal melalui dukungan sistem digital.
“Kegiatan produktif, termasuk sektor keuangan dan pasar modal, tetap berjalan. Pengaturannya diserahkan kepada masing-masing institusi dengan dukungan aplikasi yang sudah tersedia,” kata Airlangga.
Bagian dari Kebijakan Efisiensi Nasional
WFH menjadi salah satu langkah pemerintah dalam merespons tekanan global, khususnya dampak konflik di Timur Tengah terhadap energi. Kebijakan ini dikombinasikan dengan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen dan dorongan penggunaan transportasi umum.
Langkah tersebut diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar sekaligus mengurangi beban mobilitas harian.
Harga BBM Dipastikan Tetap
Di sisi lain, pemerintah memastikan kebijakan efisiensi ini tidak diikuti dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan keputusan itu diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun nonsubsidi,” ujarnya.
Pemerintah juga menjamin pasokan BBM dalam kondisi aman dan meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Tidak perlu resah karena ketersediaan BBM kami jamin, dan harga tidak berubah,” tambahnya.
Arah Baru Pola Kerja Nasional
Kebijakan WFH setiap Jumat menjadi sinyal kuat perubahan pola kerja di Indonesia. Jika selama ini fleksibilitas lebih banyak diterapkan di sektor swasta, kini pemerintah justru mengambil peran sebagai pemicu.
Dengan dorongan penyesuaian bagi perusahaan, pola kerja hybrid berpotensi menjadi standar baru di berbagai sektor—bukan hanya sebagai respons krisis, tetapi sebagai bagian dari transformasi jangka panjang dunia kerja.