Live Program UHF Digital

Atasi Polusi Udara di Jabodetabek, Kemenkes: Presiden Jokowi Arahkan Agar Sesuai dengan Kesmas

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dalam pelaksanaan penanganan polusi udara di wilayah Jabodetabek harus berbasis kesehatan masyarakat (Kesmas).

“Pak presiden menegaskan untuk semua memfokuskan pada kegiatan penanganan pengendalian polusi udara ini karena menyangkut kesehatan. Jadi cara-cara penyelesaian harus dasar atau basis kesehatan. Semua Kementerian dan Lembaga diminta tegas dalam langkah, dalam kebijakan dan dalam operasi lapangan,” kata Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar saat Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Senin (28/8/2023).

Ditambahkan Siti, pihaknya juga telah melaporkan kepada Jokowi bahwa pencemaran udara di Jabodetabek yakni 44% dari kendaraan, 34% dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), sisanya dari rumah tangga, pembakaran, dan lain-lain.

“Tadi dikonfirmasi kembali, bahwa angka-angka yang dilihat sebagai sumber pencemaran ataupun penurunan kualitas udara Jabodetabek yaitu 44 persen kendaraan, 34 persen PLTU, sisanya lain-lain termasuk rumah tangga, pembakaran dan lain-lain,”terangnya.

Siti melanjutkan, Kementerian LHK juga melakukan penegakan hukum terhadap sumber pencemaran terutama dari industri pembangkit listrik dan lain-lain, dan juga uji untuk emisi kendaraan yang harus ketat.

Selain itu, kata Siti, juga telah dibahas juga tentang teknik modifikasi cuaca untuk mengatasi polusi udara di Jabodetabek. “Tetapi perlu dipahami bahwa teknik modifikasi cuaca ini membutuhkan awan, ada syarat-syaratnya dan ketentuan klimatologi. Dan ini perlu dikatakanlah diperkuat sesuai kondisi yang ada,” ujarnya.

Siti mengatakan, operasional untuk mengatasi polusi udara di Jakarta di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Secara keseluruhan koordinasi operasional dipimpin Menko Marinves dan Pak Presiden menegaskan untuk bisa dilakukan penanaman pohon yang besar oleh semua stakeholders termasuk kantor pemerintah, masyarakat, dunia usaha juga di gedung-gedung atau di teras gedung-teras yang besar. Kalau perlu tanam sebanyaknya, jarak tanamnya diatur,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *