JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Pangan Nasional mengintensifkan pengawasan ketat selama tiga pekan terakhir, tepatnya dari 5 hingga 25 Februari 2026, menjelang rangkaian Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Imlek, Ramadan 1447 Hijriah, Nyepi, hingga Idul Fitri 2026. Hasilnya, satgas yang dipimpin Kabareskrim Polri sebagai Ketua Pengarah ini menerbitkan 350 surat teguran kepada pelaku usaha yang melanggar aturan harga dan distribusi pangan.
Total kegiatan pemantauan mencapai 28.270 titik di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, tim melakukan pengecekan langsung ke distributor dan produsen sebanyak 2.461 kali, serta mengoordinasikan pengisian stok kosong di 898 lokasi. Selain itu, petugas mengambil 35 sampel produk pangan untuk diuji laboratorium guna memverifikasi keamanan dan mutu yang beredar di masyarakat.
Satgas juga merekomendasikan pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar sebagai sanksi administratif terhadap pelanggar berat. Yang lebih serius, empat kasus pidana di sektor pangan berhasil diungkap dan sedang diproses hukum.
Berikut rincian kasus pidana yang ditangani:
Polda Kepulauan Riau:
Penyelundupan pangan ilegal dan pelanggaran karantina hewan, tumbuhan, serta ikan. Dua tersangka, LM (pemilik barang) dan H (nahkoda kapal), diamankan. Barang bukti mencakup dua kapal motor, 5.037 kotak berisi 77 ton daging sapi, ayam, dan babi, serta 157 karung boneka dan 125 karung mainan bekas.
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB):
Pengemasan ulang (repacking) beras SPHP Bulog kemasan 5 kg menjadi kemasan polos 50 kg. Tersangka NS ditangkap dengan barang bukti 140 karung polos 49,8 kg, 1.400 plastik kemasan 5 kg bekas beras SPHP, satu unit mesin jahit, 98 karung polos berisi 50 kg, dan 1.650 kemasan beras SPHP @5 kg.
Polda Jawa Barat:
Perdagangan makanan kadaluarsa di Sumedang. Tersangka JSP diamankan beserta barang bukti 12 karton susu steril, 105 karung biskuit, 25 karton bumbu racik, dan sejumlah produk pangan konsumsi lainnya.
Polda Jawa Barat (Garut):
Produksi mie mengandung formalin dan boraks. Tersangka WK ditangkap dengan barang bukti enam karung mie basah siap edar, satu unit mesin molen, satu wajan besar, dua unit press mie, satu tong cairan racikan boraks dan formalin, dua buku catatan, serta satu kendaraan pengangkut produk ke pasar.
Keempat kasus tersebut dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 504 KUHP (UU No 1 Tahun 2023), dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono didampingi Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Ketua Pelaksana Satgas I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menjaga stabilitas pasokan pangan serta melindungi konsumen dari praktik curang.
“Satgas Saber Pangan terus melakukan pemantauan di berbagai daerah untuk memastikan distribusi berjalan baik, harga tetap terkendali, serta produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujar Syahardiantono dalam keterangan resminya, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan bahwa pengawasan diperketat karena lonjakan permintaan pangan signifikan selama Ramadan, Nyepi, dan Idul Fitri. Pelaku usaha diimbau mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), distribusi, serta standar keamanan dan mutu pangan.
“Apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polri berkomitmen berkoordinasi erat dengan kementerian/lembaga terkait untuk pengawasan berlapis, memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal, sekaligus menjamin ketersediaan pangan aman, terjangkau, dan berkualitas bagi masyarakat di tengah momen HBKN 2026.