Atur Pengelolaan Pasir Laut, Menteri KKP Sakti Trenggono Bentuk Tim Kajian Permen
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam konferensi pers di Jakarta baru-baru ini, menyatakan akan membentuk tim kajian sedimentasi laut.
Tim ini akan dibentuk untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan hasil sedimentasi laut, seperti pasir laut. Tim kajian akan terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, LSM lingkungan, dan juga Greenpeace.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 dan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dibuat untuk mencegah reklamasi yang dilakukan secara sembarangan di berbagai lokasi yang dapat merusak pulau.
Menurut Menteri Trenggono, kebutuhan reklamasi di dalam negeri sangat besar, seperti pembangunan di pesisir Jawa dan Bintan. Jika tidak diatur dengan baik, dampaknya dapat merusak lingkungan laut. Tanpa izin dari tim kajian pemanfaatan hasil sedimentasi laut, termasuk bahan reklamasi, tidak dapat dilakukan.