JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumumkan kebijakan baru terkait barang kiriman jemaah haji, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Barang kiriman yang diimpor oleh jemaah haji kini harus disertai dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN).
Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk dua kali pengiriman dengan jumlah maksimal masing-masing sebesar 1.500 dolar AS, atau sekitar Rp24,5 juta (dengan kurs Rp16.326 per dolar AS). Jika nilai barang melebihi batas tersebut, pengiriman akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen.
Kepala Subdirektorat Impor DJBC, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa pengiriman barang dengan nilai pabean di bawah 1.500 dolar AS dapat menggunakan CN. Namun, jika nilai barang lebih dari itu, tetap harus menggunakan CN dengan tambahan bea masuk 7,5 persen. Meski demikian, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap dikecualikan.
Dalam PMK No. 4 Tahun 2025, Pasal 21 ayat (3) menyebutkan bahwa jemaah haji adalah warga negara Indonesia yang terdaftar untuk menunaikan ibadah haji, sesuai dengan regulasi penyelenggaraan haji. Barang kiriman dari jemaah haji harus dikirimkan oleh jemaah yang sedang menunaikan ibadah pada musim haji tersebut. Pengiriman barang harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kelompok terbang terakhir.
Selain itu, barang kiriman harus memenuhi ketentuan ukuran kemasan dengan panjang maksimal 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm, serta hanya satu kemasan per pengiriman.