JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan aturan baru pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online pada Idulfitri 1446 H/2025, yang akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Kebijakan ini juga mencakup kurir online.
“Saya mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi dan kurir online,” kata Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Menurut Yassierli, besaran bonus tersebut akan diberikan secara proporsional, sesuai dengan performa masing-masing pengemudi dan kurir. Penghitungannya adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sementara itu, untuk pengemudi dan kurir yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, perusahaan aplikasi diharapkan memberikan bonus sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan. Adapun bonus hari raya ini diharapkan sudah diterima paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
“Saya berharap kebijakan ini dapat berjalan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online serta terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis,” tambah Yassierli.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga mengimbau agar kurir dan ojek online mendapatkan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai.