Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemanfaatan Gawai (HP) secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang mengatur pembatasan penggunaan gawai selama jam sekolah. Salah satu poin utama kebijakan ini adalah pengumpulan seluruh gawai milik siswa selama kegiatan belajar berlangsung.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan pada 7 Januari 2026. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Budi Awaludin, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut dan menyatakan kebijakan ini telah dikoordinasikan lintas instansi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan gawai bertujuan menjaga kualitas kognitif peserta didik sekaligus menciptakan ketenangan psikologis selama proses belajar mengajar.
“Pembatasan ini diberlakukan di seluruh satuan pendidikan, dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan di tempat yang telah ditentukan oleh sekolah,” ujar Nahdiana dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukanlah larangan total penggunaan gawai. Sekolah tetap diperbolehkan memanfaatkan perangkat digital sebagai sarana pembelajaran, sepanjang dilakukan secara terkontrol dan relevan dengan kebutuhan akademik.
“Perlu dipahami bahwa aturan ini bukan larangan penuh, melainkan bentuk perlindungan agar murid terhindar dari risiko penggunaan gawai yang tidak bijak selama jam sekolah,” tegasnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan secara berkelanjutan, Disdik DKI Jakarta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi profesi guru dan kepala sekolah, komunitas literasi digital, hingga komunitas pendidikan.
“Kebijakan ini adalah komitmen bersama untuk mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, menjaga kualitas kognitif siswa, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di lingkungan sekolah,” kata Nahdiana.
Mekanisme Pengumpulan Gawai
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa ketentuan pemanfaatan dan pembatasan gawai berlaku bagi murid, pendidik, serta tenaga kependidikan. Khusus untuk murid, mekanisme pengumpulan gawai diatur sebagai berikut:
-
Gawai dikumpulkan kepada wali kelas, petugas piket, atau mekanisme lain yang ditetapkan sekolah sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
-
Gawai hanya dapat diambil kembali setelah seluruh kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler selesai.
-
Pengecualian diberikan apabila guru memberikan instruksi khusus untuk penggunaan gawai secara terbatas dalam mata pelajaran tertentu.
-
Sekolah wajib menunjuk petugas yang bertanggung jawab atas pengumpulan gawai.
-
Sekolah menyediakan tempat penyimpanan khusus untuk menjamin keamanan gawai siswa.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap proses pembelajaran di sekolah menjadi lebih fokus, aman, dan kondusif, seiring meningkatnya tantangan penggunaan teknologi digital di kalangan pelajar.