JAKARTA – Pengurusan visa untuk jemaah haji Indonesia tahun 2025 mengalami perubahan atau terdapat aturan baru. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa pengurusan visa harus diselesaikan sebulan sebelum keberangkatan. Perubahan ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang memungkinkan pengurusan visa dilakukan dua hingga tiga hari sebelum hari H.
“Perlu kami sampaikan bahwa proses pemvisaan saat ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jika dulu kita masih bisa mengatur visa bahkan dua sampai tiga hari sebelum berangkat, sekarang semua dokumen harus lengkap dan selesai sebulan sebelumnya,” kata Direktur Jenderal PHU, Hilman Latief, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).
Hilman mengungkapkan bahwa Kemenag akan memulai pengurusan visa pada pertengahan Februari dan menargetkan penyelesaian pada pertengahan April.
“Proses pemvisaan akan dimulai pada 19 Februari dan penyelesaian tahap penerbitan visa ditargetkan pada 18 April,” ujarnya. Perubahan aturan ini mengharuskan koordinasi dan persiapan yang lebih matang dari semua pihak terkait, termasuk jemaah haji.
Diharapkan, perubahan ini dapat meningkatkan efisiensi dan kelancaran proses keberangkatan, dengan memberikan waktu lebih panjang untuk mengatasi potensi masalah administrasi dan memastikan keberangkatan jemaah sesuai jadwal.