JAKARTA – Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan pada Senin (11/8/2025) bahwa negaranya akan mengakui Negara Palestina dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dijadwalkan berlangsung pada September 2025.
“Australia akan mengakui hak rakyat Palestina untuk memiliki negara sendiri, berdasarkan komitmen yang telah disampaikan kepada kami oleh Otoritas Palestina,” kata Albanese, mengutip pernyataannya yang dimuat oleh suratkabar Sydney Morning Herald.
Keputusan ini diambil dalam rapat kabinet sebagai bagian dari strategi global terkoordinasi untuk mendukung penyelesaian dua negara dalam konflik Israel-Palestina, tegasnya.
“Kami akan bekerja sama dengan komunitas internasional untuk mewujudkan hak tersebut menjadi kenyataan,” tambahnya.
Hingga kini, 147 negara telah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Sepanjang 2024, sepuluh negara, termasuk Irlandia, Norwegia, Spanyol, dan Armenia, turut menambah daftar pengakuan tersebut.
Di sisi lain, Amerika Serikat masih menolak mengakui Negara Palestina dan telah memveto permohonan keanggotaan penuh Palestina di PBB pada tahun 2024.