Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional secara permanen (shut down) terhadap dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah. Penutupan ini dipicu oleh temuan kondisi fatal yang membahayakan kesehatan serta keselamatan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dua unit layanan yang dijatuhi sanksi pencabutan izin permanen tersebut meliputi:
-
SPPG Kota Semarang Timur Karangturi (Kota Semarang) — Dikelola Yayasan Putra Maju Mapan Mandiri, melayani 2.370 penerima manfaat. Ditutup berdasarkan SK Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026.
-
SPPG Batang-Batang Bawang (Kabupaten Batang) — Dikelola Yayasan Bela Batang Sejahtera, melayani 2.595 penerima manfaat. Ditutup berdasarkan SK Kepala BGN Nomor 63531 Tahun 2026.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa penutupan total kedua fasilitas dapur umum tersebut berimplikasi langsung pada 4.965 penerima manfaat.
Guna menjamin keberlanjutan Program MBG, BGN memastikan seluruh penerima manfaat akan dialihkan ke unit SPPG terdekat yang memenuhi standar kualifikasi operasional resmi.
“Dari kedua SPPG yang ditutup secara permanen, total penerima manfaat yang terdampak mencapai 4.965 orang. Layanan mereka akan segera dialihkan kepada SPPG terdekat yang memenuhi persyaratan,” ungkap Ketut Sumedana, Selasa (13/10/2026).
Ancam Kesehatan Warga dan Mangkrak Lebih dari 30 Hari
Ketut membeberkan dua pelanggaran berat yang menjadi pertimbangan utama pencabutan izin permanen tersebut. Pertama, kedua pengelola SPPG terbukti menghentikan kegiatan operasional secara mandiri selama lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa mengantongi rekomendasi resmi.
Kedua, penyidik pengawasan BGN menemukan insiden kritis yang mengancam keselamatan fisik dan kesehatan lebih dari 500 penerima manfaat. Pelanggaran tersebut diperparah oleh sikap pengelola yang lambat dan lamban dalam memberikan laporan darurat.
“Pertama, fasilitas berhenti beroperasi lebih dari 30 hari tanpa rekomendasi operasional. Kedua, ditemukannya kondisi yang membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 orang penerima manfaat, dengan proses pelaporan yang sangat lambat—mencapai lebih dari tujuh hari,” tegas Ketut.
Keputusan penutupan permanen ini menjadi sinyal keras bagi seluruh pengelola SPPG di Indonesia. BGN menegaskan komitmennya untuk memperketat audit kelayakan dan pengawasan lapangan secara berkala.
Langkah ini diambil demi memastikan seluruh mitra penyedia layanan Program MBG mematuhi standar higienitas, transparansi tata kelola, serta keselamatan konsumen sebagai prioritas utama.