JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan kebijakan mandatori pencampuran biodiesel B40.
Kebijakan ini menaikkan persentase pencampuran biodiesel pada Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar dari B35 menjadi 40%. Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan B35 secara penuh sejak Agustus 2023.
Dengan adanya kebijakan baru ini, kuota biodiesel pada 2025 akan meningkat menjadi 15,62 juta kiloliter (kl), dibandingkan dengan 12,98 juta kl pada tahun 2024 saat penerapan B35.
“Kami baru saja selesai membahas rapat terkait biodiesel. Kami memutuskan untuk meningkatkan B35 ke B40, yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Penetapan ini menghasilkan peningkatan kuota dari 12,98 juta kl menjadi 15,6 juta kl, dan Keputusan Menteri sudah kami tanda tangani,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (03/01/2025).
Selama penerapan mandatori B35 pada 2024, pemerintah tercatat menghemat devisa negara sebesar US$ 7,78 miliar atau sekitar Rp 122,98 triliun.
Selain itu, nilai tambah dari pengolahan minyak sawit (CPO) menjadi biodiesel mencapai Rp 17,49 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja lebih dari 12.000 orang di sektor off-farm dan 1,62 juta orang di sektor on-farm.
Bahlil juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus memperbaiki kualitas pencampuran biodiesel, terutama kadar air yang saat ini berada pada 320. Upaya perbaikan ini akan dilakukan dengan meningkatkan spesifikasi kapal transportasi.
“Jika perbaikan ini berhasil, kita akan dorong untuk pencampuran biodiesel B50 pada 2026,” kata Bahlil, merujuk pada arahan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
