JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) membantah berita yang beredar terkait adanya dugaan manipulasi dalam laporan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan laporan keuangan perusahaan telah dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan diaudit kantor akuntan publik independen.
Selain itu, laporan keuangan tersebut telah di-review oleh OJK sebagai bagian dari pengawasan otoritas pasar modal terhadap emiten yang menerbitkan obligasi. “Pupuk Indonesia menegaskan bahwa tuduhan mengenai manipulasi laporan keuangan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. Kami berkomitmen untuk selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta menjunjung tinggi transparansi dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen dan di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Wijaya Laksana, Kamis (6/3/2025).
Terkait tuduhan adanya rekening yang tidak disajikan dalam neraca senilai Rp7,978 triliun, Wijaya menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Semua dana telah tercatat dalam Laporan Posisi Keuangan atau Neraca pada Aset Lancar Lainnya sesuai dengan ketentuan akuntansi yang berlaku.
“Deposito berjangka yang lebih dari tiga bulan memang tidak dikategorikan sebagai kas dan setara kas, melainkan sebagai aset lancar lainnya. Sedangkan kas yang dibatasi penggunaannya merupakan saldo yang dialokasikan untuk Perjanjian Pelayanan Jasa Notional Pooling (PPJNP). Kedua hal ini sudah dicatat, disajikan dalam laporan keuangan, dan dilaporkan kepada publik,” jelas Wijaya.
Menanggapi tuduhan terkait pencairan deposito senilai Rp15,932 triliun yang dianggap tidak dilaporkan, Wijaya menegaskan bahwa perubahan saldo deposito yang dimiliki Pupuk Indonesia juga telah dicatat secara transparan dalam laporan keuangan. Penurunan saldo tersebut sudah dijelaskan, mengingat adanya faktor-faktor seperti penempatan deposito jatuh tempo lebih dari tiga bulan, penempatan kas dalam kategori kas yang dibatasi penggunaannya, serta pencairan yang sesuai dengan prinsip akuntansi.
“Dengan demikian, Pupuk Indonesia menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan telah disusun dan disajikan secara transparan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Kami senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola yang baik dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tambah Wijaya.
Berdasarkan penjelasan ini, auditor independen telah menyimpulkan bahwa laporan keuangan Pupuk Indonesia disajikan dengan wajar dalam semua aspek material, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Wijaya juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Konsolidasian PT Pupuk Indonesia Tahun 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC Indonesia) dan memperoleh opini wajar tanpa modifikasi.
“Laporan keuangan kami telah melewati berbagai tahapan pengawasan, baik dari sisi standar akuntansi keuangan, laporan keuangan pemerintah, maupun otoritas pasar modal. Pemeriksaan yang berlapis ini menyatakan bahwa laporan keuangan kami wajar. Oleh karena itu, tuduhan manipulasi tersebut tidak berdasar dan sangat menyesatkan,” tutup Wijaya.
Pupuk Indonesia juga mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat merujuk pada informasi resmi yang telah diaudit dan diverifikasi oleh otoritas berwenang guna menghindari kesalahpahaman terkait pemberitaan yang beredar.