JAKARTA – Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur, serta dua lokasi lain di wilayah yang sama dan Surabaya, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI). Penggeledahan serentak dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis, 19 Februari 2026.
Operasi tersebut mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen, surat-surat, serta barang hasil penampungan, pengolahan, dan penjualan emas ilegal. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari pengembangan perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019–2022. Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak dan berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” kata Ade di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Temuan kunci berasal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mendeteksi transaksi mencurigakan di sektor tata niaga emas domestik. Transaksi tersebut melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian yang diduga memproses emas dari tambang ilegal.
Berdasarkan data PPATK, nilai total transaksi jual beli emas hasil pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun. Modus operandi mencakup pembelian emas ilegal, baik sebagian maupun keseluruhan, yang kemudian dijual ke perusahaan pemurnian emas dan eksportir.
Ade menegaskan, penyidikan TPPU menjadi salah satu pendekatan penegakan hukum. Pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, atau menjual mineral yang berasal dari pertambangan ilegal akan ditindak tegas.
Penyidik saat ini bekerja sama dengan PPATK untuk mendalami aliran dana. Langkah ini diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku pertambangan ilegal, sekaligus melindungi lingkungan dan mencegah kebocoran kekayaan negara.
Ade juga menegaskan komitmen Polri untuk tidak memberikan celah bagi aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara secara ekonomi. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal sebagai bagian dari upaya melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah kebocoran keuangan negara.