Live Program UHF Digital

Bareskrim Polri Bakal Klarifikasi Pelapor Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi terkait kasus dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karopenmas DivHumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa klarifikasi akan dilakukan terhadap tiga orang saksi yang berasal dari pihak pelapor Ponpes Al Zaytun.

“Pemanggilan klarifikasi ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan proses penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pengasuh Al Zaytun. Kami mengundang tiga orang saksi dari pihak pelapor,” katanya kepada wartawan,

Untuk diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa pihaknya mendapat dukungan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun.

Agus menyebut bahwa Menko Polhukam Mahfud MD akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang sudah ada di Bareskrim dalam menangani laporan tersebut.

Menko Polhukam dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan langsung kepada Agus dalam menangani kasus tersebut.

Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pengasuh Ponpes Al Zaytun di Indramayu.

Dari penyelidikan yang telah dilakukan, Kabareskrim berharap dapat membuktikan adanya dugaan penistaan agama yang membuat masyarakat resah.
Agus menyebut bahwa secara sekilas terdapat dugaan tindak pidana penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun, namun hal ini perlu dibuktikan melalui proses penyidikan yang lebih lanjut.

Selama penyelidikan ini berlangsung, Bareskrim akan memeriksa pelapor dan melengkapi keterangan tersebut dengan keterangan saksi maupun saksi ahli. Pihak penyidik akan meminta keterangan dari saksi ahli, seperti Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan tokoh-tokoh agama lainnya. Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak internal Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai bagian dari upaya untuk menetapkan tersangka.

Laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang telah diterima oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 23 Juni 2023

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *