JAKARTA – Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan rekening dormant dengan kerugian mencapai Rp204 miliar. Sebanyak sembilan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kejahatan perbankan yang menggemparkan ini.
“Dari proses penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Modus operandi para tersangka terbilang canggih. Mereka melakukan akses ilegal untuk memindahkan dana dari rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif digunakan nasabah. Total dana yang berhasil dicuri mencapai Rp204 miliar.
“Pemindahan dana ke rekening di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar,” tutur Helfi.
Lebih lanjut, Helfi mengungkapkan bahwa sindikat ini beroperasi dengan menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset untuk mengelabui pihak bank.
Aksi mereka direncanakan sejak Juni 2025, saat para pelaku mengadakan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank di Jawa Barat untuk merancang skema pemindahan dana.
“Sejak awal bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant,” kata Helfi.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan kerentanan sistem keamanan perbankan terhadap kejahatan siber. Bareskrim Polri kini tengah mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini.
