JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana terkait praktik saham gorengan yang mencuat di tengah anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih dari 8 persen dalam perdagangan pekan ini.
Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, penanganan perkara yang berkaitan dengan manipulasi saham bukan isu baru bagi pihaknya. Sejumlah kasus serupa bahkan telah berjalan dalam berbagai tahapan proses hukum.
“Saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa (kasus saham gorengan),” ujar Ade, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, sebagian perkara sudah memasuki tahap penyelidikan, penyidikan, bahkan ada yang telah bergulir di pengadilan. Namun, Ade belum memerinci pola maupun modus operandi dalam dugaan praktik tersebut karena sudah masuk wilayah teknis penegakan hukum.
Penelusuran aparat penegak hukum ini mencuat setelah gejolak tajam di pasar modal memicu perhatian publik terhadap potensi permainan harga saham berisiko tinggi yang merugikan investor ritel.
Sebelumnya, tekanan besar di pasar saham domestik terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, ketika IHSG ambles lebih dari 8 persen dalam satu sesi perdagangan. Kondisi ekstrem itu memaksa Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan melalui mekanisme *trading halt* guna meredam kepanikan pasar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai, salah satu faktor yang memperburuk tekanan pasar adalah maraknya praktik spekulatif pada saham tertentu.
“IHSG jatuh karena berita MSCI yang menilai pasar saham Indonesia kurang transparan dan banyak goreng-gorengan saham,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 28 Januari 2026.
Menurut Purbaya, pelemahan IHSG juga dipicu oleh laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengumumkan kebijakan interim terkait pasar modal Indonesia. MSCI disebut membekukan sementara perlakuan indeks saham Indonesia menyusul kekhawatiran terhadap aspek *free float* dan aksesibilitas pasar.
Meski demikian, pemerintah menilai reaksi pasar tergolong berlebihan. Pasalnya, pelaku pasar masih memiliki waktu hingga Mei 2026 untuk melakukan penyesuaian, termasuk dalam hal peningkatan transparansi dan pemenuhan ketentuan *free float*.
Perkembangan penyelidikan Bareskrim terhadap dugaan praktik saham gorengan kini menjadi sorotan, seiring meningkatnya tuntutan perlindungan investor dan penguatan integritas pasar modal Indonesia di tengah tekanan global.