JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri amankan sejumlah alat bukti saat proses penyidikan kasus penistaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan alat bukti tersebut ditemukan saat saat proses penggeledahan di Ponpes Al-Zaytun. Indramayu, Jawa Barat.
“Terkait dengan hasil penggeledahan kita tentu saja mendapatkan hal hal yang berkaitan dengan proses penyidikan yaitu terkait dengan barang bukti seperti baju yang dipakai, kursi yang digunakan kemudian alat merekam itu saja untuk keperluannya penyidikan,” katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (16/8/2023).
Djuhandhani melanjutkan, pakaian dan kursi itu milik Panji Gumilang yang dia gunakan. Kemudian, ada alat perekam untuk keperluan penyidikan.
“Namun, kita tetap berkoordinasi dengan rekan-rekan Densus 88 apakah ada keterkaitan yang lainnya atau tidak. Tapi sampai saat ini masih belum ada,” ucapnya.
Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Kemudian, proses ini adalah proses yg dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum, sementara untuk terkait yang ditangani pideksus masih berjalan,” kata Djuhandhani.
Djuhandhani menegaskan, tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap Panji Gumilang. “Sementara kita masih berprinsip pada untuk melaksanakan penahanan terus karena kita ketahui bersama pertimbangan subjektif penyidik masih diyakini itu ada jadi kita masih tetap melaksanakan penahanan kepada yang bersangkutan,” tutupnya.