JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) aktif menelusuri penyebab banjir bandang yang menerjang Aceh Tamiang pada 26 November 2025.
Penyelidikan fokus pada dampak lingkungan dan aktivitas manusia di hulu sungai.
Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, menyatakan bahwa Pondok Pesantren Darul Mukhlisin ditetapkan sebagai titik fokus penyelidikan atau TKP utama terkait material kayu yang terbawa arus banjir.
“Kami mencocokkan atau mengidentifikasi kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin. Kemudian, kami cocokkan ke daerah hulu, itu sumbernya dari mana,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026)
Temuan awal menunjukkan kayu-kayu tersebut kemungkinan berasal dari pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, dengan dugaan adanya pelanggaran hukum lingkungan, baik yang bersifat ilegal maupun legal namun tidak sesuai UKL-UPL.
“Kalau ilegal tentunya tidak ada UKL-UPL, tetapi, kalau itu legal, tentunya dia harus taat kepada UKL-UPL,” ujar Irhamni, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Selain kayu, tim penyelidik menemukan sedimentasi ekstrem di sekitar pesantren, menyebabkan kerusakan berat pada rumah dan fasilitas umum, serta meningkatkan risiko banjir bahkan dari hujan ringan.
“Di Kuala Simpang masyarakat bisa kita lihat rumahnya masuk itu lumpur-lumpur yang dari hulu ini dan di sungai terjadi sedimentasi yang sangat tinggi sehingga hujan sebentar pun sudah terjadi banjir di sana. Itulah yang kami maksud adanya kerusakan lingkungan ataupun tindak pidana lingkungan itu,” tambahnya.
Pada 26 November 2025, kondisi Ponpes Darul Mukhlisin sangat parah; bangunan tertimbun lumpur tebal dan kayu gelondongan, menghalangi akses vital dan merusak fasilitas pendidikan yang ada.
Kini, pondok pesantren tersebut telah dibersihkan dari tumpukan kayu dan lumpur, namun proses penyelidikan tetap berjalan untuk mengungkap potensi pelanggaran hukum lingkungan yang menjadi pemicu banjir bandang.***
