JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI temukan ada 433 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditemukan sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
“Dari laporan dan temuan yang diterima, kami mencatat ada 433 dugaan pelanggaran netralitas ASN,” Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Gedung DPD RI Jakarta, yang dikutip pada Selasa (3/12/2024).
Dari jumlah tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa 314 kasus terbukti mengandung unsur pelanggaran, sementara 99 kasus lainnya tidak memenuhi syarat sebagai pelanggaran. Semua temuan pelanggaran ini telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“314 kasus di antaranya teridentifikasi sebagai pelanggaran, sedangkan 99 sisanya tidak. Kami juga telah mengirimkan rekomendasi ke BKN untuk tindak lanjut pelanggaran yang melibatkan ASN,” terangnya.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan 59 kasus dugaan politik uang dalam Pilkada 2024. Rinciannya mencakup 8 temuan langsung serta 51 laporan masyarakat terkait pembagian uang.
“Selain itu, ada 50 peristiwa lainnya yang terkait dengan dugaan potensi politik uang, yang terdiri dari 12 temuan dan 38 laporan masyarakat,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga 30 November 2024 pukul 11.00 WIB, Bawaslu juga melaporkan adanya 22 permasalahan yang terjadi pada hari pencoblosan 27 November 2024. Permasalahan tersebut meliputi 14 masalah dalam pemungutan suara, 5 masalah saat penghitungan suara, serta 3 masalah yang terkait dengan pergeseran kotak suara dan pengumuman hasil perhitungan suara.