JAKARTA – Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin meningkat di Indonesia. Metode pembayaran ini dinilai praktis karena memungkinkan konsumen melakukan transaksi hanya dengan memindai kode QR menggunakan aplikasi mobile banking atau dompet digital. Namun, di tengah meningkatnya penggunaan QRIS, masih ditemukan praktik sejumlah pedagang yang membebankan biaya tambahan kepada konsumen saat melakukan pembayaran.
Menanggapi fenomena tersebut, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengimbau masyarakat agar lebih kritis ketika melakukan transaksi menggunakan QRIS. Konsumen diingatkan bahwa pembayaran melalui QRIS seharusnya tidak dikenakan biaya tambahan oleh penjual. Dengan kata lain, pembeli hanya perlu membayar sesuai harga produk atau layanan yang dibeli tanpa adanya biaya administrasi tambahan.
QRIS sendiri merupakan standar kode QR nasional yang diluncurkan oleh Bank Indonesia untuk menyatukan berbagai sistem pembayaran digital di Indonesia. Melalui sistem ini, konsumen dapat melakukan pembayaran menggunakan berbagai aplikasi perbankan maupun dompet digital hanya dengan satu kode QR yang sama. Sistem ini juga bertujuan untuk mempercepat digitalisasi transaksi dan mendorong penggunaan pembayaran non-tunai di masyarakat.
Di balik kemudahan tersebut, terdapat biaya layanan yang dikenal sebagai Merchant Discount Rate (MDR). MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang atau merchant setiap kali menerima pembayaran menggunakan QRIS. Biaya ini dibayarkan oleh merchant kepada penyedia jasa pembayaran sebagai bagian dari operasional sistem transaksi digital.
Penting untuk dipahami bahwa biaya MDR tersebut tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Bank Indonesia telah menetapkan aturan yang melarang pedagang mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada pembeli atas penggunaan QRIS. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran yang secara tegas melarang penjual memindahkan beban biaya layanan kepada pengguna jasa.
Dengan adanya aturan tersebut, konsumen memiliki hak untuk menolak jika diminta membayar biaya tambahan saat melakukan pembayaran menggunakan QRIS. Apabila harga barang yang tertera Rp10.000, maka konsumen seharusnya hanya membayar sebesar nominal tersebut tanpa tambahan biaya administrasi.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa biaya MDR memang sepenuhnya menjadi tanggung jawab merchant. Tujuannya adalah untuk menjaga kenyamanan dan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan sistem pembayaran digital. Dengan demikian, konsumen tidak perlu khawatir bahwa menggunakan QRIS akan membuat harga transaksi menjadi lebih mahal.
Selain itu, pemerintah dan Bank Indonesia juga terus melakukan berbagai kebijakan untuk mendukung penggunaan QRIS oleh pelaku usaha, terutama usaha mikro. Salah satu kebijakan yang pernah diterapkan adalah pembebasan biaya MDR bagi transaksi QRIS dengan nominal tertentu bagi pelaku usaha mikro guna mendorong adopsi transaksi digital. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan pembayaran non-tunai sekaligus membantu pelaku usaha kecil beradaptasi dengan sistem ekonomi digital.
Meskipun demikian, dalam praktik di lapangan masih ditemukan pedagang yang menambahkan biaya administrasi kepada pembeli, misalnya dengan mencantumkan tulisan “biaya admin QRIS” pada tempat pembayaran. Praktik seperti ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat merugikan konsumen.
Jika pelanggaran tersebut terus terjadi, merchant yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai dengan regulasi sistem pembayaran yang berlaku. Sanksi dapat berupa teguran hingga penghentian kerja sama dengan penyedia layanan pembayaran.
Karena itu, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha menjadi hal penting dalam menjaga ekosistem pembayaran digital tetap sehat. Konsumen diharapkan memahami hak mereka dalam bertransaksi, sementara pelaku usaha juga diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh regulator.
Dengan meningkatnya kesadaran mengenai aturan penggunaan QRIS, diharapkan praktik pembebanan biaya tambahan kepada konsumen dapat diminimalkan. Pada akhirnya, sistem pembayaran digital seperti QRIS dapat terus berkembang secara transparan, aman, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.