Live Program UHF Digital

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan 325 Barang Ilegal Senilai Rp88 Juta

Kualanamu – Bea Cukai Kualanamu mengadakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Lapangan Equinox. Sebanyak 325 barang yang disita dari periode September 2023 hingga Maret 2024 dimusnahkan. Barang-barang tersebut merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang yang kewajiban kepabeanannya tidak diselesaikan.

Acara pemusnahan ini dilakukan bersama dengan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan beberapa instansi terkait seperti Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Angkasa Pura Aviasi, Angkasa Pura Kargo, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan, Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Polres Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, PT. Birotika Semesta (DHL), PT. Monang Sianipar Abadi (MSA), dan maskapai-maskapai yang beroperasi di Bandara Kualanamu.

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan 325 Barang Ilegal Senilai Rp88 Juta
Barang-barang tersebut merupakan barang yang dilarang (sumber : Bea Cukai)

BMN yang dimusnahkan termasuk alat kesehatan, alat elektronik, handphone, suku cadang, pakaian, obat, makanan, kosmetik, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, atau dihancurkan hingga barang-barang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp88.160.000 (Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi DJBC sebagai Community Protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Diharapkan kegiatan ini memberikan efek jera kepada pelanggar kepabeanan dan cukai, serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait untuk melindungi masyarakat dari barang impor ilegal.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *