Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menunjukkan taringnya dalam menertibkan industri barang mewah. Dalam waktu kurang dari dua pekan, sebanyak enam gerai perhiasan mewah papan atas resmi disegel akibat dugaan penggelapan pajak impor dan pelanggaran administrasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan menohok terkait aksi penindakan ini pada Senin (23/2/2026). Ia menyebut barang-barang di toko tersebut sebagai “Barang Spanyol”—sebuah sindiran pedas yang berarti “Separuh Nyolong.”
“Ya barangnya Spanyol lah, sparo nyolong, sparo nyelundup lah. Artinya ada yang 100% nggak bayar bea masuk, ada yang (bayar) 50%, ada yang 25%, nanti dilihat sama orang Bea Cukai seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
“Kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan, sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan, kan seperti menghina pemerintah. Kalau sudah nyolong, jualnya gelap-gelap saja gitu, biar nggak ketahuan. Harusnya juga nggak boleh kan? Kita akan kejar pokoknya. Jadi kita akan tetap secure domestic market dari barang-barang ilegal,” tegas Purbaya.
Kronologi Penyegelan: Dari Plaza Senayan hingga Pluit
Gelombang penindakan ini menyasar nama-nama besar di sektor perhiasan:
-
11 Februari 2026: Bea Cukai melakukan aksi perdana dengan menyegel tiga gerai Tiffany & Co di lokasi prestisius: Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Petugas menemukan indikasi kuat bahwa koleksi perhiasan bernilai tinggi di sana tidak dilaporkan sepenuhnya dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
-
20 Februari 2026: Sembilan hari berselang, giliran gerai Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, beserta dua outlet lainnya yang digembok petugas. Mereka diduga mangkir dari kewajiban pemungutan Bea Masuk, PPN, hingga PPh.
Ancaman Denda “Gila-gilaan”
Bagi para pemain besar ini, sanksi yang membayangi tidak main-main. Jika terbukti melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, perusahaan-perusahaan ini terancam denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor.
Saat ini, pihak manajemen masih diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Namun, Menkeu Purbaya memastikan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat pajak. Hingga kini, total kerugian negara masih terus dihitung oleh tim intelijen Bea Cukai.